KabarOto.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, secara resmi menyatakan bahwa fase arus mudik Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Secara umum, pelaksanaan arus mudik tahun ini dinilai berjalan lancar berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI/Polri, operator jalan tol, hingga kepatuhan masyarakat terhadap aturan di lapangan.
Baca Juga: Cegah Celaka dalam Satu Detik di Persimpangan Saat Berkendara Mudik Lebaran
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder. Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Aan.
Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, arus mudik tahun 2026 mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah. Puncak arus mudik yang terjadi pada 18 Maret 2026 mencatat lebih dari 270 ribu kendaraan keluar dari empat Gerbang Tol Utama secara bersamaan. Dari total volume kendaraan yang meninggalkan wilayah Jakarta tersebut, lebih dari 50 persen di antaranya terpantau mengarah ke jalur Tol Trans Jawa.
Meski fase mudik telah terlewati dengan baik, tantangan berikutnya adalah penanganan arus balik. Dirjen Aan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan menghindari waktu puncak arus balik. Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan lebih awal atau setelah tanggal puncak tersebut guna menghindari penumpukan kendaraan ekstrem di jalan tol maupun arteri.

Dalam upaya mengurai potensi kepadatan, pemerintah juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk mengatur jadwal perjalanan kembali ke Jakarta dengan lebih fleksibel. Langkah ini dianggap efektif untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan serta meminimalkan risiko kemacetan panjang.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," jelasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran Pakai Ford Everest Titanium, Ini Fitur yang Bisa Dimanfaatkan
Selain pengaturan kendaraan pribadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga mengingatkan para pemilik barang dan operator angkutan logistik untuk tetap mematuhi aturan pembatasan operasional. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), pembatasan berlaku bagi angkutan barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan hingga tanggal 29 Maret 2026.
Fokus pengamanan saat ini mulai dialihkan pada titik-titik krusial lainnya, termasuk lokasi pelaksanaan malam takbiran, tempat ibadah Salat Id, hingga kawasan wisata yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran. Seluruh jajaran petugas tetap disiagakan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.