Berlaku Minggu Depan, Berikut Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru
KabarOto.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta.
Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Korlantas Siapkan Jalur Alternatif
Melalui SKB ini, perjalanan libur akhir tahun memiliki beberapa aturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00-Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," jelasnya.
Baca Juga : Libur Nataru, PLN Siapkan 2.490 SPKLU untuk Kendaraan Listrik
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
- Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.
5.Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Cileunyi - Cimalaka;
- Cimalaka - Dawuan; dan
- Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
6.Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan
- Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).
7.Jawa Timur:
- Surabaya - Gempol;
- Surabaya - Gresik; dan
- Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 waktu setempat," tegasnya.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1.Sumatera Utara:
- Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei;
- Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2.Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang; dan
- Padang - Bukit Tinggi.
3.Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4.DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5.Banten:
6.DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7.Jawa Barat:
8.Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9.Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
- Yogyakarta - Wates;
- Yogyakarta - Sleman - Magelang;
- Yogyakarta - Wonosari; dan
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Baca Original Artikel