Berlaku Mulai Besok, Catat Jadwal Contra Flow di Tol Trans Jawa dan Jagorawi

Dian Tami Kosasih Kamis, 23 Januari 2025

KabarOto.com - Mencegah kemacetan panjang saat libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas. Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman Saat Contra Flow dan One Way di Jalan Tol

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

Jakarta - Cikampek

a) Arah Cikampek (KM 47-KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25-27 Januari 2025, masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Jakarta - Bogor - Ciawi

a) Arah Ciawi (KM 44-KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21-KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Baca Juga: Mobil Polisi Tercepat di Dunia, Intip Perubahan Tesla S Plaid

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional.

Bagikan

Baca Original Artikel