Bus AKAP dan Pariwisata yang Gunakan Klakson Basuri Tak akan Lolos Uji KIR
KabarOto - Klakson Basuri yang terpasang pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Pariwisata sudah dilarang oleh pemerintah, hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman di jalan, pasalnya penggunaan klakson bernada itu kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengungkapkan saat uji kendaraan.Bus akan diperiksa secara keseluruhan mulai dari exterior, sistem pegereman, kondisi mesin dan kabin bus tersebut.
"Kalau dari luar kita periksa bagian ban, kaca, lampu apakah berfungsi semua atau tidak. Kalau kaca dilihat ada yang pecah dan retak atau tidak," kata Faisal beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Lintas Shuttle Gunakan Minibus Listrik Foton eView, Angkut Penumpang di Bandung

Kemudian kata Faisal, setelah memeriksa komponen luar, dalam atau kabin bus, jika terdapat lampu variasi dan klakson Basuri, maka pihaknya langsung memerintahkan untuk di lepas.
"Karena kalau klakson itu kan ada ambang batasnya ya minimal 98 desibel, nah kalau Basuri itu diatas batas tersebut, maka dari itu tidak diperbolehkan. Kalau ada temuan saat uji KIR langsung kita lepas," ujarnya.
Klakson, kata Faisal harus sesuai dengan klasifikasi dari kendaraan tersebut, biasanya untuk bus, dari pabrikan sudah memberikan klakson standar yang maksimal, sehingga tidak melebihi batas yang sudah ditentukan aturan pemerintah.
Baca juga: PO MTrans Buka Rute Baru, Layani Denpasar-Semarang Pakai Bodi Grand Captain
"Saat uji KIR kita ukur ambang batasnya pakai alat, dari minimal 98 dan maksimal 112 desibel, lebih dari itu tidak bisa lolos uji KIR. Kami harap bus yang melakukan uji KIR dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa setiap enam bulan sekali kendaraan niaga mulai dari yang kecil hingga besar wajib melakukan uji KIR, untuk memeriksa dan memastikan kendaraan bermotor laik beroperasi atau tidak, Pengujian tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan di masing-masing Kota atau Kabupaten.
Baca Original Artikel