OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Gunakan Pelat Palsu, Sopir Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara

Dian Tami Kosasih - Jumat, 27 Februari 2026
OtoNews News

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap pengemudi Toyota Calya yang melakukan aksi mengemudi berbahaya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi resmi menetapkan pengemudi tersebut sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Sempat Viral karena Terbakar, Jetour T2 Masih Diminati?

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Komarudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, HM tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.

"Kami tidak memberikan ruang bagi pengemudi yang arogan dan ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lain," tegas pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendara yang membahayakan telah lebih dulu terpantau oleh tim patroli kepolisian.

Baca Juga: Bahan Balap Viral, Yamaha MX King Anyar Dibanderol Rp27 Jutaan

Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga tidak sesuai peruntukannya.

"Ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga TNKB yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut, sempat berputar di MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan tindakan pengemudi yang membahayakan melalui kanal pengaduan resmi atau layanan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Artikel Asli