Jangan Salah, Ini Aturan Penyebrangan Mobil dan Motor di Pelabuhan Selama Libur Nataru

Dian Tami Kosasih 2 jam, 7 menit lalu

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur secara komprehensif pergerakan angkutan orang, dan barang di sektor penyeberangan menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pengaturan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan dan pergerakan masyarakat di empat lintasan penyeberangan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Baca Juga : Korlantas Siapkan Contraflow dan One Way saat Libur Nataru, Berikut Jadwal Lengkapnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yakni Aan Suhanan, menjelaskan bahwa peningkatan mobilitas yang diperkirakan terjadi membutuhkan manajemen lalu lintas dan penyeberangan terperinci, termasuk penyediaan pelabuhan pendukung (alternatif) untuk memecah kepadatan.

Dalam upaya meminimalisir penumpukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kemenhub menerapkan sistem pemisahan kendaraan berdasarkan golongan:

1. Arus dari Jawa ke Sumatra (Menuju Merak)

2. Arus dari Sumatra ke Jawa (Menuju Bakauheni)

Untuk lintasan Pelabuhan Ketapang (Jawa) dan Gilimanuk (Bali), kebijakan prioritas diterapkan:

Kemenhub juga mengatur sistem penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, dan penyediaan buffer zone (zona penyangga) untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar area pelabuhan:

A. Merak dan Bakauheni:

Baca Juga : Tol Ini Membatasi Angkutan Barang Saat Nataru, Lihat Jadwalnya

B. Ketapang dan Gilimanuk:

Untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, akan diberlakukan pembatasan radius larangan pembelian tiket.

Bagikan

Baca Original Artikel