Jangan Salah, Ini Aturan Penyebrangan Mobil dan Motor di Pelabuhan Selama Libur Nataru
KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur secara komprehensif pergerakan angkutan orang, dan barang di sektor penyeberangan menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pengaturan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan dan pergerakan masyarakat di empat lintasan penyeberangan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Baca Juga : Korlantas Siapkan Contraflow dan One Way saat Libur Nataru, Berikut Jadwal Lengkapnya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yakni Aan Suhanan, menjelaskan bahwa peningkatan mobilitas yang diperkirakan terjadi membutuhkan manajemen lalu lintas dan penyeberangan terperinci, termasuk penyediaan pelabuhan pendukung (alternatif) untuk memecah kepadatan.
Dalam upaya meminimalisir penumpukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Kemenhub menerapkan sistem pemisahan kendaraan berdasarkan golongan:

1. Arus dari Jawa ke Sumatra (Menuju Merak)
- Pelabuhan Merak: Diperuntukkan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I (sepeda), IVa (mobil penumpang), mobil barang IVb, Va (bus), Vb (mobil barang), dan VIa (bus besar).
- Pelabuhan Ciwandan (Banten): Khusus melayani kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb yang bertujuan ke Sumatra (Lintasan Ciwandan-Wika Beton).
- Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten): Ditujukan untuk mobil barang golongan berat (VII, VIII, hingga IX) tujuan Sumatra (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).
- Pelabuhan Alternatif: Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) akan beroperasi secara opsional jika terjadi antrean angkutan barang yang signifikan di Ciwandan dan BBJ.
2. Arus dari Sumatra ke Jawa (Menuju Bakauheni)
- Pelabuhan Bakauheni: Melayani penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb.
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan): Khusus untuk mobil barang golongan berat (VII, VIII, dan IX) yang akan menyeberang ke Jawa (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara).
- Langkah Kontingensi: Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan BBJ Muara Pilu menuju BBJ Bojonegara disiapkan sebagai opsi darurat (opsional) apabila terjadi antrean parah di Pelabuhan Bakauheni.

Untuk lintasan Pelabuhan Ketapang (Jawa) dan Gilimanuk (Bali), kebijakan prioritas diterapkan:
- Kendaraan Prioritas (19 Desember 2025 - 4 Januari 2026): Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus akan diprioritaskan, sementara mobil barang (truk) non-sembako tidak menjadi prioritas.
- Angkutan Barang Berat: Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX akan dialihkan melalui trayek laut Tanjung Wangi - Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar - Penyeberangan Lembar.
- Pelabuhan Jangkar/Lembar: Diizinkan dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton.
Kemenhub juga mengatur sistem penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, dan penyediaan buffer zone (zona penyangga) untuk mencegah penumpukan kendaraan di sekitar area pelabuhan:
A. Merak dan Bakauheni:
- Menuju Merak dan Ciwandan: Buffer zone ditetapkan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A (Jalan Tol Tangerang-Merak), lahan PT Munic Line, dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
- Menuju Bakauheni: Buffer zone berada di Rest Area KM 49B dan KM 20B (Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar), serta di jalur non-tol seperti Terminal Agribisnis Gayam dan Rumah Makan Gunung Jati.
Baca Juga : Tol Ini Membatasi Angkutan Barang Saat Nataru, Lihat Jadwalnya
B. Ketapang dan Gilimanuk:
- Menuju Ketapang: Delaying system untuk kendaraan penumpang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol, sementara dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan.
- Menuju Gilimanuk: Buffer zone bagi kendaraan penumpang berada di Terminal Kargo Gilimanuk, sedangkan sepeda motor diarahkan ke Terminal Bus Gilimanuk.
- Angkutan Barang: Buffer zone bagi truk menuju Ketapang berada di lapangan sepak bola Areba dan Terminal Sritanjung. Bagi truk tujuan Gilimanuk, lokasi penyangga tersedia di Terminal Kargo, UPPKB Cekik, dan beberapa warehouse lainnya.
Untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, akan diberlakukan pembatasan radius larangan pembelian tiket.
Baca Original Artikel