Tol Ini Membatasi Angkutan Barang Saat Nataru, Lihat Jadwalnya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 03 Desember 2025
Tol Ini Membatasi Angkutan Barang Saat Nataru, Lihat Jadwalnya

Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru (Kemenhub)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Korlantas Polri dan Kementerian PU, secara resmi memberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas jalan, menyusul prediksi peningkatan pergerakan masyarakat yang signifikan.

Pembatasan utama akan menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga : Korlantas Hadirkan ETLE Drone dan SMS Blast Saat Libur Nataru, Begini Cara Kerjanya

Jadwal Berlaku Pembatasan

Periode larangan melintas ini akan dilaksanakan dalam tiga fase utama di sejumlah ruas jalan tol dan non tol Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali:

  • Fase Natal (Awal): Mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Fase Natal (Inti): Mulai 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
  • Fase Tahun Baru: Mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa pengaturan ini penting untuk mengelola volume kendaraan yang diprediksi akan meningkat selama libur panjang.

Pengecualian Khusus untuk Logistik Penting

Meski terjadi pembatasan, sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut komoditas vital tetap diperbolehkan beroperasi. Pengecualian ini berlaku untuk truk yang membawa:

  • Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/BBG).
  • Barang kebutuhan pokok (sembako).
  • Hewan dan pakan ternak.
  • Pupuk.
  • Hantaran uang.
  • Penanganan bencana alam.

Baca Juga : Jangan Terjebak Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Saat Libur Nataru

Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan Surat Muatan sah, dan diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta ditempelkan dengan jelas pada kaca depan kendaraan.

Pihak kepolisian juga diberi kewenangan untuk memberlakukan diskresi operasional jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional. Masyarakat dan pelaku logistik diminta mencermati SKB ini untuk menghindari penindakan di lapangan.

Tags:

#Pembatasan Angkutan Barang Saat Nataru #Pembatasan Angkutan Barang #Libur Nataru

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan