#Pembatasan Angkutan Barang

Berlaku Mulai 24 Maret 2025, Berikut Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Lebaran
Rabu, 12 Maret 2025
Melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Catat Tanggalnya, Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek
News Rabu, 22 Januari 2025
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.