Berlaku Mulai 24 Maret 2025, Berikut Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Lebaran


Pembatasan angkutan barang (Foto: Korlantas Polri)
KabarOto.com - Melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Baca Juga : Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20 Persen Saat Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo.
Pemberlakuan Ruas Tol yang Dibatasi
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang melibatkan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta-Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.
Baca Juga : Jadwal Buka Tutup dan One Way di Kawasan Puncak Saat Mudik Lebaran 2025
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.
Tags:
#Aturan Lalu Lintas #Pembatasan Angkutan Barang