Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027, Angkutan Barang Wajib Patuh Standar Baru

Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027, Angkutan Barang Wajib Patuh Standar Baru

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 08 Oktober 2025
Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027, Angkutan Barang Wajib Patuh Standar Baru

Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027 Foto : Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah dengan tegas mengumumkan kebijakan pelarangan total terhadap kendaraan angkutan barang dengan kelebihan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan zero over Dimension Over Loading (ODOL).

Mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2027, penegasan ini mengakhiri penundaan dan menandai langkah serius pemerintah dalam mengatur logistik nasional serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Baca Juga : Truk Baru Hino 300 Series 136 MDLR Dipastikan Bebas ODOL, Tak Langgar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda lagi, meskipun rencana zero ODOL telah bergulir sejak 2009 dengan target awal terus mundur dari 2017, 2019, hingga 2023.

“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan kerja keras bersama, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakart.

AHY juga menepis narasi yang menyebut bahwa kebijakan zero ODOL tidak berpihak pada pengemudi atau masyarakat kecil. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Data tahun 2024 menunjukkan adanya 150.906 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa, di mana sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang yang sering kali merupakan truk ODOL.

"Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi atau wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Pemerintah mengakui bahwa penerapan kebijakan ini menghadapi banyak tantangan, termasuk tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan di lapangan, praktik pungutan pembohong (pungli), serta ketimpangan antara pengusaha dan sopir. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional.

Baca Juga : Nekat Menggunakan Truk ODOL di Jalan Raya, Ini Risiko yang Bakal Terjadi

Rencana ini mencakup integrasi data angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi yang ditimbulkan, serta penguatan aspek ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi truk. AHY optimistis Indonesia dapat bebas dari kendaraan ODOL pada target yang telah ditetapkan, mengingat isu ini telah menjadi masalah yang berlarut-larut selama lebih dari satu dekade.

“Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini bisa kita capai bersama, kan, Optimis. Karena saya dengar, ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas,” tutur AHY.

Penetapan batas waktu nasional 2027 ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menata kembali tata niaga logistik, memastikan pengoperasian kendaraan sesuai dengan standar keamanan, dan pada akhirnya, mewujudkan keselamatan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.

Tags:

#Truk ODOL #Larangan Truk ODOL #Pembatasan Angkutan Barang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan