KabarOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan ekosistem angkutan barang di Indonesia. Dalam upaya mencapai target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027, Kemenhub memberikan apresiasi tinggi kepada operator yang mematuhi aturan operasional distribusi logistik, sekaligus melakukan langkah penertiban bagi kendaraan yang melanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa dukungan dari operator tertib sangat krusial dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Berdasarkan data pengawasan, dari 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia, tercatat 606.799 kendaraan telah diperiksa sejak 1 Januari hingga 3 April 2026.
Hasilnya menunjukkan mayoritas kendaraan, yakni sebanyak 448.978 unit atau sekitar 73,99 persen, tidak melanggar aturan. Meski demikian, masih ditemukan 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027, Angkutan Barang Wajib Patuh Standar Baru
"Kemenhub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik. Mari kita sama-sama wujudkan keselamatan bersama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta.
Dari total pelanggaran, kategori pelanggaran daya angkut menjadi paling dominan dengan jumlah 104.043 kendaraan (48,49%), diikuti pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan (48,48%). Sisanya merupakan pelanggaran terkait dimensi, tata cara muat, dan persyaratan teknis.

Dalam fase sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan yang dilakukan saat ini masih bersifat selektif. Sebagian besar tindakan berupa pemberian peringatan kepada 45.545 kendaraan, sementara sanksi tilang diberikan kepada unit yang melakukan pelanggaran berat.
Kemenhub juga mencatat lima perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, serta mengidentifikasi jenis komoditas yang paling sering melanggar, seperti barang campuran, pasir, paket, hasil perkebunan, dan semen.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, Pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan," katanya.
Tingginya angka pelanggaran pada aspek daya angkut dan dokumen mengindikasikan bahwa kepatuhan administrasi serta operasional dari pelaku usaha masih perlu ditingkatkan.
Sebagai langkah ke depan, Kemenhub akan mempercepat optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan teknologi Weigh In Motion (WIM) di setiap UPPKB. Integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan kelancaran arus logistik nasional yang aman.