Berantas Pungli dan Overload, Kemenhub Optimalkan Teknologi WIM dan ETLE untuk Truk Logistik

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 15 April 2026
Berantas Pungli dan Overload, Kemenhub Optimalkan Teknologi WIM dan ETLE untuk Truk Logistik

Truk Over Dimension dan Over Load (Kemenhub)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengumumkan penguatan strategi dalam menangani pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Langkah ini dilakukan melalui transformasi sistem pengawasan dari metode konvensional menuju basis teknologi digital guna menciptakan penegakan hukum lebih efektif dan transparan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yaitu Aan Suhanan, menyatakan bahwa perubahan pola pengawasan ini akan segera dilakukan, mengingat keterbatasan personil di lapangan yang harus memantau ribuan kendaraan logistik setiap harinya.

Baca Juga: Menuju Zero ODOL 2027, Pelanggaran Muatan dan Dokumen Masih Jadi Masalah Utama Angkutan Barang

Dalam keterangannya, Aan menjelaskan, transformasi digital akan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengatur Jalan Tol (BUJT), hingga kementerian sektoral seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Pengawasan manual sudah tidak bisa lagi menjadi andalan. Kami akan memaksimalkan pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga. Intinya adalah integrasi data agar deteksi pelanggaran dimensi maupun muatan bisa dilakukan lebih cepat," ujar Aan.

Teknologi utama yang digunakan untuk melakukan pengawasan, meliputi optimalisasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penggunaan jembatan timbang berbasis Weigh in Motion (WIM). Teknologi WIM memungkinkan kendaraan ditimbang tanpa harus berhenti total, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas namun tetap akurat dalam mendeteksi kelebihan muatan.

Satu poin krusial dalam transformasi ini adalah pergeseran fokus pertanggungjawaban hukum. Selama ini, pengemudi seringkali menjadi pihak yang paling disalahkan atas pelanggaran ODOL. Dengan sistem digital yang mampu melacak data kendaraan secara komprehensif, Kemenhub akan mulai memberlakukan sanksi kepada pemilik barang dan operator angkutan.

"Selama ini pengemudi kerap jadi kambing hitam. Padahal, pemilik barang atau operatorlah yang seharusnya sadar akan keselamatan dan tidak memaksakan muatan berlebih. Dengan sistem baru ini, tanggung jawab akan dibebankan secara adil kepada pengusaha," tegas Aan.

Selain efisiensi, digitalisasi pengawasan diharapkan mampu menutup celah praktik pungutan liar (pungli). Dengan sistem CCTV, ETLE, dan pencatatan data otomatis, interaksi fisik antara petugas lapangan dan pengemudi akan berkurang drastis, sehingga menghilangkan ruang untuk 'tawar-menawar' atau negosiasi ilegal.

Baca Juga: Larangan Truk ODOL Berlaku Januari 2027, Angkutan Barang Wajib Patuh Standar Baru

Saat ini, Kemenhub tengah menjalankan masa transisi melalui sosialisasi intensif dengan asosiasi pengemudi dan operator angkutan barang. Langkah persuasif ini bertujuan untuk mengurangi resistensi kebijakan sebelum penegakan hukum digital diterapkan sepenuhnya.

Dengan koordinasi di bawah Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan (Infrawil), Aan optimistis target Zero ODOL pada tahun 2027 dapat tercapai.

"Mari kita akhiri toleransi terhadap kendaraan ODOL. Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan manusia. Satu nyawa yang melayang karena kecelakaan akibat ODOL sudah terlalu banyak," pungkasnya.

Tags:

#Zero Odol 2027 #Truk ODOL #ODOL #Larangan Truk ODOL

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan