Kasus AHRS Bergulir, Asep Hendro Merasa Dirugikan
KabarOto.com - Asep Hendro Racing Sport yang dikenal di dunia balap dan penggemar otomotif dengan sebutan AHRS tengah menjadi gugatan di ranah hukum.
Hal ini tak terlepas dari Asep Hendro selaku pemilik merek yang sudah dikenal sejak tahun 1997 itu, melakukan gugatan kepada pihak lain yang telah dengan sengaja mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Gugatan diterima dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus- HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan memulai sidang pertama di tanggal 1 Juli 2025. Untuk proses sidang dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui bahwa nama AHRS sendiri merupakan singkatan dari nama sang pemilik, yaitu Asep Hendro Racing Sport yang telah menggunakan merek tersebut sejak tahun 1997. Semua bermula dari pria yang akrab disapa Juragan ini datang ke sirkuit-sirkuit di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dengan menggunakan motor untuk membawa barang dagangannya.
“Saya sedih, sangat marah, sangat kecewa karena ini sudah nyangkut marwah. AHRS saya rintis dari kecil dari pedagang keliling dengan susah payah perjuangan yang sangat panjang,” ujar Asep Hendro, pria asal Garut, Jawa Barat.
Merek yang bermarkas di Depok, Jawa Barat itu menjadi terkenal dan berkembang pesat mengisi pasar otomotif roda dua Tanah Air. Mulai dari aksesori, part racing hingga apparel dan racing suit.
Tidak hanya itu saja, mantan pembalap grasstrack dan road race ini sempat bertarung di Asia Road Racing Championship (ARRC).
“Dari nol saya berjuang membangun AHRS dan mengembangkan serta mendidik anak-anak pembalap sampai berhasil. Sejarah AHRS sampai bisa menjuarai Asia 5 tahun berturut-turut dan bisa menjuarai kejuaran-kejuaran nasional baik road race, grastrack, motocross,” ungkap pria murah senyum itu.
Baca Juga: Tim Balap Yamaha Siap Sapu Bersih Gelar Juara Umum Kejurnas Mandalika Racing Series 2025
AHRS yang bermarkas di Jl H. Japat no.23 rt.02 rw.01 kel. Abadijaya kec. Sukmajaya kota depok 16417 itu mengaku menggelontorkan uang demi sekadar promosi dan bentuk kepedulian sosial di dunia balap hingga puluhan miliar.
“Untuk satu tahun biaya balap saja bisa sampai Rp 12 miliar. Sedangkan kita bikin tim balap sendiri dari tahun 2000an sampai dengan 2016 untuk tim road race dan tim motocross sampai dengan tahun 2025 ini masih berjalan. Jadi bisa dibayangkan berapa dana yang kami keluarkan untuk itu,” timpalnya lagi.
“Namun kini, dengan sengaja, ada pihak lain atas nama Heri yang di tahun 2023 dan 2024 telah mendaftarkan merek AHRS Racing dan AHRS Racing Products ke DJKI untuk mendapatkan sertifikat merek tersebut. Padahal, sejak terakhir kalinya Asep Hendro mendaftarkan di 2009 dan berlaku 10 tahun, merek ini digunakan untuk produk di kelas 7, 12, dan 25, yang mencakup suku cadang, aksesori, dan perlengkapan otomotif lainnya,” timpal Nurhana Amin, SH., LLM selaku kuasa hukum Asep Hendro.
Sejatinya, tidak hanya nama saja yang menjadi permasalahan dalam kasus ini. Tetapi hingga font atau huruf serta logo yang memang dibuat oleh Asep Hendro sejak awal pun turut dicatut oleh pihak tergugat.
Baca Juga: Pembalap Unggulan Nasional Dominasi Kelas 600cc Mandalika Racing Series
Menurutnya, jika melihat pola waktu pendaftaran merek oleh Tergugat yang terjadi setelah merek Para Penggugat kedaluwarsa adalah elemen krusial dalam perkara ini. Dalil gugatan Para Penggugat secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan Tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, karena sengaja memanfaatkan berakhirnya masa perlindungan merek Para Penggugat untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Dengan begitu, korelasi temporal ini adalah indikasi kuat adanya niat Tergugat untuk mengambil alih merek yang telah dikenal luas di masyarakat. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa pendaftaran yang sah secara administratif tidak membuat pendaftaran tersebut kebal dari pembatalan jika terbukti didasari oleh itikad tidak baik.
Proses sidang sudah berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan saksi fakta dari kedua belah pihak, baik Penggugat dan juga Tergugat. Seperti halnya di tanggal 30 September 2025 mendatang, ada persidangan untuk saksi tambahan dan bukti tambahan. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan kesimpulan dan agenda berikutnya barulah putusan.
Baca Original Artikel