Kata Bos Jaecoo Terkait Pengiriman J5 EV yang Tertahan
KabarOto.com - Jaecoo Indonesia tengah menghadapi banyaknya permintaan konsumen yang menunggu unit J5 EV di pasar Tanah Air. Diketahui, proses pengiriman SUV listrik ini berlangsung lebih lama dari perkiraan awal.
Menurut President Director Chery Group Indonesia, Zeng Chuo, hal ini disebabkan tingginya jumlah pemesanan yang melebihi kapasitas produksi saat ini, sehingga pelanggan harus menunggu cukup lama untuk menerima unit pesanannya.
Ia menyampaikan permohonan maaf pihaknya atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. "Kami baru mengirim 3.000 unit, namun ini hanya memenuhi permintaan hingga November 2025," ujar Zeng. Kondisi ini membuat sekitar 9.000 unit pesanannya harus menunggu giliran pengiriman lebih lama dari yang diharapkan.
Baca Juga: Chery Recall Jaecoo J7 dan Chery Tiggo 7, Ada Potensi Mesin Mati Mendadak

Untuk mengatasi penundaan tersebut, Jaecoo Indonesia berupaya meningkatkan kapasitas produksi. "Kami berusaha menambah shift kerja di pabrik agar unit J5 EV dapat sampai ke tangan pelanggan lebih cepat. Tujuannya adalah agar pelanggan dapat menerima kendaraannya sebelum Lebaran 2026," katanya yang kini membuka Jaecoo Serpong sebagai dealer terbaru 3S (Sales, Service, dan Spare Parts).
Langkah tersebut dinilai karena permintaan kendaraan listrik naik signifikan. Hingga akhir tahun 2025, jumlah total pemesanan J5 EV sudah mencapai lebih dari 12.000 unit. Dari jumlah tersebut, baru 3.000 unit yang berhasil dikirim, sementara sisanya masih dalam proses produksi dan pengiriman.
Baca Juga: Pesanan Melebihi Target, Pengiriman Jaecoo J5 EV Alami Antrean Panjang

Hal tersebut dipengaruhi dengan bantuan pemerintah dalam bentuk insentif kendaraan listrik. Ketidakpastian berlanjutnya insentif ini menimbulkan rasa ragu di kalangan konsumen yang sudah menanti unit pesanannya.
Pihaknya pun menghadirkan program ‘Price Lock Insurance’. Program ini memungkinkan pelanggan mengunci harga SUV J5 EV pada angka Rp299,9 juta. Pelanggan hanya perlu membayar biaya tambahan sebesar Rp8 juta jika sudah melakukan tanda jadi hingga tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, pihaknya menjamin tidak ada biaya tambahan jika insentif batal diperpanjang pemerintah, berlaku untuk pelanggan yang membayar tanda jadi sebelum batas waktu tertentu.
Baca Original Artikel