Kena Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2024, Begini Cara Urusnya

Dian Tami Kosasih Senin, 28 Oktober 2024

KabarOto.com - Berlangsung selama 2 minggu, Operasi Zebra 2024 resmi berakhir 27 Oktober 2024. Meski mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, petugas tetap melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Baca Juga : Kena Tilang Manual Saat Operasi Zebra 2024, Begini Cara Urusnya

Tak perlu khawatir, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran tilang ETLE secara online. Sebelum melakukan pembayaran denda, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi terkait pelanggaran, yang dilakukan terlebih dulu. Untuk lebih jelasnnya, berikut cara mengurus tilang ETLE:

  1. Apabila ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE.
  2. Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  3. Setelah itu, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
  4. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi dan kepemilikan kendaraan.
  5. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu segera konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  6. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut cara pembayaran tilang ETLE :

1. Teller BRI

2. ATM BRI

Baca Juga : Catat Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Ada yang Sampai Rp1 Juta

3. Mobile Banking BRI

4. Internet Banking BRI

5. EDC BRI

Bagikan

Baca Original Artikel