KabarOto.com - Menjadi salah satu pelanggaran yang sering diabaikan pengendara sepeda motor, melintas di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) memiliki sanksi tegas. Bukan tanpa alasan, larangan ini dibuat untuk keselamatan pengguna jalan karena terdapat resiko yang bedampak pada kecelakaan lalu lintas.
Kuatnya angin samping (crosswind) di jalan layang non tol menjadi alasan utama larangan ini dibuat. Posisi jalan lebih tinggi membuat terpaan angin dari samping jauh lebih kuat dibandingkan ketika motor melintas di permukaan tanah. Dengan demikian, hal tersebut dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pengendara berpotensi kehilangan kendali dan terjatuh.
Baca Juga: Sanksi Tutup Pelat Nomor Untuk Hindari Tilang ETLE, Bisa Masuk Penjara
Daftar Isi
Gangguan Kendaraan
Daftar Isi
Selain itu, desain lajur yang sempit dan minim ruang aman juga menjadi pertimbangan. Jalan layang non-tol umumnya dirancang dengan lebar lajur terbatas serta tidak memiliki bahu jalan untuk kendaraan berhenti dalam kondisi darurat.
Apabila terjadi gangguan seperti motor mogok, kehilangan keseimbangan, atau bersenggolan dengan kendaraan lain, pengendara tidak memiliki ruang cukup untuk melakukan penyelamatan sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan beruntun.
Faktor lainnya adalah tanjakan dan turunan cukup curam. Ketinggian elevasi pada jalan layang non tol membuat kendaraan roda dua harus menghadapi kondisi jalan berbeda dibandingkan jalur biasa. Pada saat melewati turunan, terutama ketika membawa beban berlebih atau menggunakan motor matik, pengendara berisiko mengalami kesulitan mengendalikan laju kendaraan, terlebih jika harus melakukan pengereman mendadak.

Tidak hanya risiko kecelakaan, proses evakuasi di jalan layang non tol juga menjadi tantangan tersendiri. Lokasi di ketinggian dengan jalur terbatas dapat menyulitkan petugas dalam melakukan penanganan apabila terjadi kecelakaan. Tim medis maupun kendaraan pertolongan membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai lokasi dibandingkan kejadian di jalan biasa.
Karena itu, larangan sepeda motor melintasi JLNT bukan sekadar imbauan, melainkan aturan mengikat secara hukum. Setiap titik naik menuju JLNT telah dilengkapi rambu lalu lintas larangan melintas bagi kendaraan roda dua.
Denda
Secara yuridis, pelanggaran terhadap rambu ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 Ayat (4) huruf a?mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Baca Juga: Melawan Arus Bisa Berujung Penjara, Simak Aturan dan Ancaman Hukumannya
Sedangkan Pasal 287 Ayat (1) menegaskan, pengendara yang mengabaikan aturan pada Pasal 106, hukumannya sangat jelas, yakni:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Larangan sepeda motor melintas di jalan layang merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan jalur yang telah ditentukan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

