KabarOto.com - Menjadi salah satu pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara roda dua, kepolisian menegaskan bahwa penggunaan helm berstandar Surat Nasional Indonesia (SNI) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajimen hukum yang memiliki sanksi tegas.
Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Jangan Asal Kece, Ini Serba Serbi Cara Memilih Helm Sesuai Fungsi
- Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
- Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia."
Pihak kepolisian berhak melakukan penindakan, apabila mengabaikan aturan keselamatan ini. Sanksi bagi pelanggar helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ:

- Bagi Pengemudi (Ayat 1):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bagi Penumpang (Ayat 2):
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Banyak masyarakat masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm yang tidak teruji kualitasnya. Label SNI (Standar Nasional Indonesia) bukan sekadar stiker, melainkan bukti bahwa helm tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Baca Juga: Helmet Strap Lock Bermacam-macam, Sobat Pilih yang Mana?
Uji kelayakan helm SNI meliputi:
- Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
- Uji Penetrasi: Memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat terjadi kecelakaan.
- Uji Kekuatan Tali Pengikat (Chinstrap): Memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala saat terjadi benturan beruntun.
Menggunakan helm SNI tidak akan memberikan perlindungan maksimal jika cara pakainya salah. Kesalahan paling sering ditemui di lapangan ialah tidak mengunci tali pengikat di dagu. Jika tali pengikat tidak terkunci, helm akan mudah terlepas ketika terjadi kecelakaan.