Perbedaan Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Sabtu, 02 Mei 2026
Perbedaan Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengendara kendaraan bermotor di jalan. Selain sebagai identitas, SIM menjadi bukti sah kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan sanksi antara tidak memiliki SIM dengan lupa membawa SIM saat ada pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Mei 2026

Meski terlihat serupa karena sama-sama tidak bisa menunjukkan dokumen saat diminta petugas, keduanya diatur dalam pasal yang berbeda pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perbedaan sanksi ini didasarkan pada tingkat pelanggaran, yakni antara kompetensi berkendara dan kelalaian administratif.

Bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM atau masa berlakunya telah habis, pelanggaran ini masuk dalam kategori berat. Hal ini dikarenakan pengendara dianggap belum teruji secara sah mengenai kemampuan, pengetahuan lalu lintas, serta kelayakan fisik dan mentalnya.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara dengan pelanggaran tidak memiliki SIM, terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Kondisi berbeda berlaku bagi pengendara yang sebenarnya memiliki SIM aktif namun tertinggal atau tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan. Pelanggaran ini dianggap sebagai kelalaian administratif.

Merujuk pada Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, pengendara dengan pelanggaran tersebut bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sanksi ini lebih ringan karena negara telah mengakui kompetensi pengemudi tersebut, meskipun ia lalai dalam membawa bukti fisiknya.

Perlu diingat bahwa saat terjadi pemeriksaan, petugas kepolisian tetap akan melakukan verifikasi melalui sistem data Korlantas Polri. Jika seorang pengendara mengaku lupa membawa SIM namun data kepemilikannya tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas berhak mengenakan pasal tidak memiliki SIM dengan denda lebih besar.

Baca Juga: Ada Psikotes, Berikut Rincian Biaya Pembuatan SIM April 2026

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara sebelum memulai perjalanan. Selain pemeriksaan fisik, saat ini masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mempermudah urusan administrasi SIM secara daring.

Kesadaran akan kelengkapan administrasi bukan sekadar menghindari tilang, melainkan bentuk kepatuhan hukum demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.

Tags:

#Tilang ETLE #SIM A #SIM C #Pelanggaran Lalu Lintas

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan