#SIM A
Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan
Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan
Oto News   Rabu, 01 Oktober 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru pada Oktober 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya resmi dan biaya tambahan agar terhindar dari praktik calo maupun informasi palsu.
Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet
Jangan Panik, Berikut Panduan Lengkap Mengurus SIM Rusak atau Hilang Tanpa Ribet
News   Jumat, 12 September 2025
Kehilangan atau menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam kondisi rusak bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, mengurus penggantian SIM tidaklah sulit, pemilik hanya perlu mengetahui prosedur dan menyiapkan dokumen.
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan
News   Senin, 25 Agustus 2025
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui rincian biaya sebelum datang ke lokasi terdekat.
Cara Bikin SIM Internasional Terbaru 2025, Biayanya Rp250 Ribu
Cara Bikin SIM Internasional Terbaru 2025, Biayanya Rp250 Ribu
Tips Motor   Rabu, 13 Agustus 2025
Saat berencana bepergian ke luar negeri, terutama jika ingin berkendara di jalanan negara lain, Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan Korlantas Polri dan diakui di banyak negara.
Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan
Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan
News   Jumat, 30 Mei 2025
Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, penting untuk memahami bahwa ada persyaratan usia minimal yang berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Peraturan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.