Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jangan Panik, SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Kamis, 19 Maret 2026
Jangan Panik, SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Perpanjang SIM (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Korlantas Polri secara resmi mengumumkan dispensasi untuk pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2026. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 1 hari.

Baca Juga: Cooling System Wajib Diperhatikan Sebelum Mudik Lebaran, Simak ya

Berdasarkan instruksi resmi, pelayanan SIM di seluruh Indonesia akan melakukan penutupan layanan mulai Kamis 19 Maret sampai dengan Selasa 24 Maret 2026.

Pembukaan kembali akan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026. Artinya, bagi warga yang ingin mengurus SIM secara langsung, gerai pelayanan baru akan tersedia kembali pada hari Rabu pekan depan dengan jam operasional normal.

Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada periode libur tersebut (19–24 Maret). Berikut mekanismenya:

  • Tanpa Tes Ulang: Pemilik SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan biasa tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.
  • Batas Waktu Dispensasi: Proses perpanjangan ini berlaku pada 25 Maret 2026.
  • Peringatan Penting: Jika Anda melewati batas waktu tanpa melakukan perpanjangan, maka SIM akan dianggap mati total. Sesuai aturan, pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik dari awal.

Baca Juga: Bengkel Siaga Mazda Musim Mudik Lebaran 2026, Catat Titiknya, Sob

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum memulai perjalanan mudik.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangkan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Instagram @satpasmetrojaya.

Tags:

#SIM A #SIM C #Perpanjang SIM
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan