SIM Digital Resmi Korlantas Polri, Begini Cara Membuatnya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 22 Juni 2026
SIM Digital Resmi Korlantas Polri, Begini Cara Membuatnya

SIM Digital (Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Memudahkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Bisa diproses secara online, inovasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui ponsel pintar.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BBM Campur Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini, Simak Aturannya

Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Fitur ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu Surat Izin Mengemudi, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan

Selain memudahkan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut dengan mudah.

Tags:

#SIM Digital #SIM A #SIM C

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan