Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan

Senin, 01 Juni 2026
Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan

Perpanjang SIM (Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Menjadi identitas penting saat berkendara, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Selain dokumen lengkap, masyarakat juga perlu menyiapkan tarif sesuai peraturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain biaya pokok perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan dana lebih untuk komponen tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Cukup Pindai Kode QR, Pengendara Bisa Gunakan SIM Digital Saat Operasi Lalu Lintas

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A (Mobil Pribadi): Rp 80.000
  • SIM B I & B II (Kendaraan Berat/Niaga): Rp 80.000
  • SIM C, C I, & C II (Sepeda Motor): Rp 75.000
  • SIM D & D I (Penyandang Disabilitas): Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Komponen Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan

Ketika melakukan proses perpanjangan, pemohon juga perlu mnyiapkan biaya operasional pihak ketiga yang sah secara hukum:

  • Pemeriksaan Kesehatan (Rikes): Berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung kebijakan fasilitas kesehatan atau dokter yang ditunjuk di area Satpas.
  • Uji Psikologi: Berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000. Jika menggunakan verifikasi online via ePPsi, biaya yang dipatok umumnya berada di angka Rp 77.500.
  • Asuransi Kecelakaan (AKDP): Sebesar Rp 50.000. Komponen ini bersifat opsional atau sukarela bagi pemohon.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Berlangsung 8-21 Juni, Tilang Manual Kembali Berlaku

Jika diakumulasikan tanpa asuransi, estimasi total biaya penyiapan untuk SIM A berkisar Rp 190.000 hingga Rp 230.000, sedangkan untuk SIM C berkisar Rp 185.000 hingga Rp 225.000.

Korlantas Polri selalu mengingatkan pengendara untuk memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Pasalnya, aturan dispensasi sangat ketat. Jika masa berlaku SIM terlewat walau hanya satu hari, SIM otomatis dinyatakan mati dan tidak bisa diperpanjang. Pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Selain itu, pastikan juga kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan dalam status aktif. Integrasi data BPJS sebagai salah satu syarat wajib pengurusan SIM, sudah semakin luas diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Tags:

#Perpanjang SIM #Perpanjang SIM Online #SIM A #SIM C
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan