Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Nasional Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Rabu, 13 Mei 2026
Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Nasional Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

SIM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Satpas Metro Jaya secara resmi mengumumkan dispensasi untuk pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada libur Kenaikan Isa Almasih, Kamis 14 Mei 2026. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.

"Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2026 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis @satpasmetrojaya.

Baca Juga: Jangan Coba Melanggar, Polisi Masih Terapkan Tilang Manual di Titik Tak Terjangkau ETLE

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 4 hari.

Berdasarkan instruksi resmi, pelayanan SIM di Satpas akan melakukan penutupan layanan selama satu hari. Pembukaan kembali akan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 hingga Senin, 18 Mei 2026. Artinya, bagi warga yang ingin mengurus SIM secara langsung, gerai pelayanan baru akan tersedia kembali satu hari setelahnya, dengan jam operasional normal.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 sampai dengan 18 MMei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulisnya.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada periode libur tersebut. Berikut mekanismenya:

  • Tanpa Tes Ulang: Pemilik SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan biasa tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.
  • Batas Waktu Dispensasi: Proses perpanjangan ini berlaku mulai Jumat, 15 Mei 2026 hingga Senin, 18 Mei 2026.
  • Peringatan Penting: Jika Anda melewati batas waktu tanpa melakukan perpanjangan, maka SIM akan dianggap mati total. Sesuai aturan, pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik dari awal.

Tags:

#SIM Mati #SIM A #SIM C
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan