KabarOto.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Sebab, SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Aturan ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu, namun peraturan ini kembali menjadi sorotan, setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah Ahmad Royani yang kembali menggugat aturan tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian hal konstitusional, akibat tidak adanya masa tenggang perpanjangan SIM.
Dilansir dari berbagai sumber, menurutnya yang menjadi persoalan pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai pengendara aktif yang memobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia,
katanya dalam Sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum lama ini.

Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula,
lanjutnya.
Ahmad juga membeberkan dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya habis dan hanya lewat tiga hari. Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa.
Baca Juga : Leapmotor A05 Digadang-gadang Jadi Calon EV Kompak Terlaris, Ini Spesifikasinya
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyebut SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Selain itu, aturan penerbitan SIM juga mengatur perbedaan antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru akibat kedaluwarsa. Untuk perpanjangan, pemohon harus menyerahkan SIM lama. Sementara jika SIM sudah kedaluwarsa, prosesnya masuk kategori penerbitan SIM baru.
Artinya, keterlambatan meski hanya satu hari setelah masa berlaku berakhir dapat membuat pemilik tidak bisa menggunakan mekanisme perpanjangan. Pemohon harus kembali mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : BYD Atto 3 Facelift Dibanderol Rp400 Jutaan, Tampil Lebih Modern dan Canggih