#Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025
SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025
News   Rabu, 23 April 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) terhitung mulai Juni 2025.
Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus
Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus
OtoTips   Minggu, 02 Februari 2025
Diketahui, untuk mengemudikan truk terdapat dua jenis SIM yaitu SIM B1 atau SIM B2. Dimana, kedua jenis SIM ini tentunya memiliki perbedaan dalam hal jenis truk yang boleh dikendarai, seperti bobot truk yang beragam mulai dari light duty hingga heavy duty.
Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
News   Sabtu, 04 Januari 2025
Merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor dan mobil, SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku. Harus diperpanjang setiap 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dokumen ini tidak bisa berlaku seumur hidup.
Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru
Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru
  Selasa, 05 November 2024
Berlaku di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Telah diterapkan sejak 1 November 2024, uji coba ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B, maupun SIM C.
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya
News   Selasa, 27 Agustus 2024
Menjadi identitas pengendara ketika memacu kendaraan di jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen yang wajib di bawa. Tak hanya di Indonesia, SIM yang sama juga akan berlaku di beberapa negara lain, hal ini tentu memudahkan masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri.
SIM Dengan NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara Buatnya
SIM Dengan NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara Buatnya
News   Kamis, 15 Agustus 2024
Menjadi dokumen wajib ketika berkendara, pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terus mengalami pembaruan, pembuatan SIM saat ini telah menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jangan Sampai Tak Lulus, Berikut Bocoran Motor yang Digunakan Untuk Ujian SIM C1
Jangan Sampai Tak Lulus, Berikut Bocoran Motor yang Digunakan Untuk Ujian SIM C1
News   Kamis, 11 Juli 2024
Resmi berlaku, penggunaan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc menjadi perhatian pemilik kendaraan. Berbeda dengan SIM C biasa, terdapat beberapa tahapan yang perlu diuji untuk mendapatkan jenis dokumen ini.
Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri
Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri
News   Minggu, 09 Juni 2024
Berlaku mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024.
Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk
Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk
News   Selasa, 04 Juni 2024
Siap diuji coba pada 1 Juli 2024, masyarakat yang membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Berlaku hingga 30 September 2024, terdapat 7 wilayah Indonesia yang akan menerapkan aturan ini.
Sudah Berlaku, Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1
Sudah Berlaku, Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1
News   Rabu, 29 Mei 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara yang memiliki kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mei 2024, Mulai Rp 30 Ribu
News   Senin, 06 Mei 2024
Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Lebih mudah dan murah, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis.
Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun
Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun
Tips Motor   Selasa, 23 April 2024
Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.
Catat, Sebegini Biaya Perpanjang SIM di Akhir Tahun
Catat, Sebegini Biaya Perpanjang SIM di Akhir Tahun
Oto News   Jumat, 01 Desember 2023
SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun, pemilik kendaraan wajib memiliki SIM tersebut ketika berkendara di jalan. Berbeda dengan waktu pembuatan, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah.
Melihat Lebih Dekat Materi Ujian SIM Berbentuk Sirkuit
Melihat Lebih Dekat Materi Ujian SIM Berbentuk Sirkuit
News   Senin, 07 Agustus 2023
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan uji coba perubahan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Senin (7/8), di seluruh Indonesia. KabarOto berkesempatan untuk melihat lebih dekat dengan materi ujian SIM C berbentuk sirkuit tersebut di Satpas Satlantas Polres Metro Depok di Pasar Segar Cinere.
Polda Metro Jaya Sosialisasikan Materi Ujian SIM Berbentuk Sirkuit
Polda Metro Jaya Sosialisasikan Materi Ujian SIM Berbentuk Sirkuit
News   Jumat, 04 Agustus 2023
Setelah melakukan berbagai kajian, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor, Jumat (4/8). Para pemohon SIM akan menjalani ujian praktik berbentuk sirkuit.