POPULAR STORIES

Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun

Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun Daftar pembuatan SIM berdasarkan umur. (Foto: Kipli/KabarOto)

KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menyebut bila masyarakat yang berusia 17 hanya bisa melakukan pengurusan SIM A, SIM C, SIM D serta SIM DI.

Berikut Daftar Batas Usia Minimal Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum

Dari aturan tersebut, SIM C diketahui terbagi menjadi 3 pilihan yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Apabila memiliki kendaraan motor denga mesin maksimal 250 cc pengemudi hanya perlu memiliki SIM C. Sedangkan untuk SIM CI diperuntukan bagi motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Foto : Divisi Humas Polri

Selanjutnya terdapat SIM A. Terbagi dalam 2 pilihan, SIM A dan SIM A Umum terbilang mirip meski wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi yang kerap membawa beban maksimal hingga 3.500 kg pada mobil penumpang umum maupun barang umum.

Baca Juga : Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. SIM BI berlaku untuk kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sedangkan SIM BII berlaku bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. Pengemudi wajib memiliki SIM BII umum, apabila mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Untuk SIM D dan SIM DI berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.