Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu


Biaya pembuatan SIM
KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan. Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat serta biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Terbagai menjadi beberapa golongan, pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada ujian praktik dan teori, karena disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru
Biaya Pembuatan SIM
Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM juga berbeda. Tekait hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan biaya mulai dari Rp50 ribu.
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM C I Rp 100 ribu
- SIM C II Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM D I Rp 50 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.
Syarat Pembuatan SIM
Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
- Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Berlaku di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tags:
#Pembuatan SIM #Persyaratan Pembuatan SIM #Perpanjang SIM