
Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis


Perpanjang SIM
KabarOto.com - Memiliki masa berlaku, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Tidak perlu menunggu hingga batas akhir masa berlaku, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri memberikan kemudahan dengan memperbolehkan perpanjangan SIM dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memberi fleksibilitas bagi masyarakat. Dengan begitu, pemilik bisa terhindar dari keterlambatan yang berujung pada keharusan membuat SIM baru.
Baca Juga : Musim Libur Sekolah Dipakai untuk Turing, Simak Dulu Tipsnya
Untuk perpanjangan SIM, pemilik bisa mendatangi beberapa lokasi, seperti Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) untuk perpanjangan secara online. Ini merupakan opsi paling praktis karena memungkinkan perpanjangan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Sebelum melakukan perpanjangan, pemilik SIM harus menyiapkan beberapa dokumen penting, berikut daftarnya:
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk atau klinik yang bekerja sama.
- Hasil tes psikologi.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Baca Juga : Musim Libur Sekolah Ajak Keluarga Rekreasi Pakai Mobil, Cek Mandiri Komponennya Yuk
Biaya Penerbitan SIM (PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Ini adalah biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM BI/Umum, BII/Umum: Rp 80.000
Tags:
#Perpanjang SIM #Biaya Perpanjang SIM #Syarat Perpanjangan SIM