Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 25 Agustus 2025
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ada Tes Psikologi dan Periksa Kesehatan

Biaya Perpanjang SIM (Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui rincian biaya sebelum datang ke lokasi terdekat. Tidak hanya mencakup biaya pokok administrasi, terdapat beberapa biaya tambahan wajib dan opsional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan SIM sudah ditetapkan secara nasional.

Baca Juga : Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis

Berikut rincian biaya pokok perpanjangan berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM BI dan B II : Rp80.000
  • SIM D (khusus disabilitas): Rp30.000

Selain biaya PNBP tersebut, pemohon juga diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, seperti biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi.

Tes ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik pengendara layak dan mengukur kondisi mental serta psikologis.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, biayanya bervariasi tergantung klinik atau lokasi yang ditunjuk, biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000 .

Sedangkan biaya tes psikologi, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi ePPsi dan umumnya memakan biaya Rp 37.500 hingga Rp 75.000 .

Terakhir terdapat biaya asuransi, meskipun bersifat opsional, asuransi kecelakaan diri sering kali ditawarkan dan disarankan untuk diambil. Biaya polisnya berkisar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 .

Baca Juga : Mudah, Berikut Panduan dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru

Dengan demikian, jika seluruh komponen dihitung, total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM C diperkirakan berada di kisaran Rp 170.000 hingga Rp 200.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A, total biayanya sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 175.000 hingga Rp 205.000 .

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, mobil SIM Keliling, hingga melalui aplikasi digital Korlantas Polri.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM karena jika masa berlakunya lewat satu hari saja, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk tes teori dan praktik.

Tags:

#Biaya Perpanjang SIM #Perpanjang SIM #SIM A #SIM C

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan