KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis dan klasifikasi kendaraan yang dikemudikan. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pengelompokan ini bertujuan untuk menjamin kompetensi, keselamatan, serta kualifikasi teknis pengemudi saat berkendara di jalan raya, mengingat setiap jenis kendaraan membutuhkan tingkat keterampilan yang berbeda.
Baca Juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN
1. Golongan SIM C (Sepeda Motor)
SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc (atau daya listrik setara).
SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc hingga 500 cc (atau daya listrik setara). Syarat: Wajib memiliki SIM C minimal selama 12 bulan.
SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (sepeda motor besar/moge atau daya listrik setara). Syarat: Wajib memiliki SIM CI minimal selama 12 bulan.

2. Golongan SIM A (Mobil Penumpang & Barang Ringan)
SIM A: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) tidak melebihi 3.500 kg.
SIM A Umum: Berlaku untuk kendaraan umum/komersial angkutan orang maupun barang perseorangan dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg.
3. Golongan SIM B (Kendaraan Berat & Komersial)
SIM B I: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan JBB lebih dari 3.500 kg (seperti bus sedang atau truk engkel besar).
Baca Juga: Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Bisa Dikembalikan Gratis, Simak Penjelasannya
SIM B I Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan JBB lebih dari 3.500 kg.
SIM B II: Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan/gandengan perseorangan dengan berat tempelan lebih dari 1.000 kg.
SIM B II Umum: Berlaku untuk kendaraan penarik atau kereta tempelan/gandengan komersial/umum dengan berat tempelan lebih dari 1.000 kg.