Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

1 jam, 44 menit lalu
Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Ancaman abu vulkanik membuat masyarakat harus membatasi mobilitas di luar rumah. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis di tengah kondisi ini, tak perlu khawatir, proses perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pengajuan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasalnya, jika terlambat satu hari saja dari tanggal berlaku, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru yang mengharuskan ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Pembagian Golongan SIM A, B dan C Sesuai Jenis Kendaraan

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pengisian data di aplikasi, siapkan dokumen pendukung dalam bentuk foto/scan digital yang jelas:

  • KTP.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Hasil tes kesehatan via layanan e-Rikkes (erikkes.id).
  • Hasil tes psikologi via aplikasi e-PPSI (app.epsi.id).

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

  • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi Akun: Masukkan nomor ponsel aktif, lakukan verifikasi kode OTP, lalu lengkapi NIK KTP dan nama sesuai identitas.
  • Verifikasi Wajah: Amankan akun dengan melakukan pemindaian wajah (face recognition) sesuai arahan sistem.
  • Tes Kesehatan & Psikologi: Akses situs e-Rikkes dan aplikasi e-PPSI untuk menyelesaikan pemeriksaan medis dan tes psikologi secara mandiri.
  • Pengisian Data SIM: Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah foto seluruh dokumen persyaratan beserta nomor SIM lama.

Baca Juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN

  • Pilih Satpas & Pengiriman: Tentukan Satpas penerbit dan pilih metode pengiriman fisik SIM langsung ke alamat rumah menggunakan jasa Pos Indonesia.
  • Pembayaran: Selesaikan transaksi melalui Virtual Account bank yang ditunjuk. Biaya mencakup tarif PNBP perpanjangan, biaya admin aplikasi, serta ongkos kirim.

Setelah pembayaran tuntas, pihak Satpas akan mencetak kartu SIM baru dan mengirimkannya hingga sampai ke depan pintu rumah. Pemohon cukup memantau status pengerjaan dan pengiriman secara real-time melalui aplikasi tanpa perlu terpapar bahaya abu vulkanik di jalan.

Tags:

#Perpanjang SIM Online #Perpanjang SIM #Abu Vulkanik
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan