153 Satpas Layani Aplikasi Sinar Mulai 1 Desember 2025, Perpanjangan SIM Cukup 15 Menit
Perpanjang SIM (Foto: Korlantas Polri)
KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan komitmennya dalam transformasi digital pelayanan publik. Melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident), Korlantas Polri secara resmi mengoperasionalkan 153 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), mulai 1 Desember 2025.
Perluasan jangkauan ini merupakan tonggak penting dalam akselerasi program digital Polri. Sebelumnya, layanan SINAR hanya tersedia di 54 Satpas, namun dengan penambahan 99 Satpas baru, kini layanan ini tersebar di 35 provinsi yang memiliki tingkat permohonan perpanjangan SIM cukup tinggi.
Baca : Praktis dan Transparan, Berikut Cara Pembuatan SIM Online Terbaru
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri.
"Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia," ujar Brigjen Pol Wibowo.

Sejak diluncurkan, aplikasi SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi dan meningkatkan transparansi. Inovasi ini telah berhasil meningkatkan efisiensi waktu pelayanan perpanjangan SIM secara signifikan.
Jika sebelumnya proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu rata-rata 60 hingga 90 menit, dengan layanan digital melalui SINAR, waktu yang diperlukan terpangkas menjadi kurang dari 15 menit. Masyarakat hanya perlu datang ke Satpas untuk pengambilan foto dan proses cetak SIM saja.
Baca Juga : Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan
Perluasan layanan ini diharapkan dapat merespons apresiasi positif dari publik, yang menilai layanan perpanjangan SIM secara daring (online) lebih mudah dijangkau, transparan, dan mampu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi.
"Dengan percepatan implementasi aplikasi SINAR di 153 titik pelayanan Satpas, kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Modernisasi pelayanan publik harus menyentuh seluruh wilayah, bukan hanya kota besar," tutup Brigjen Pol Wibowo.
Tags:
#Perpanjang SIM #Perpanjang SIM Online #SIM Indonesia