Korlantas Polri Pastikan Informasi SIM Gratis adalah Hoax dan Tidak Benar

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Jumat, 25 April 2025
Korlantas Polri Pastikan Informasi SIM Gratis adalah Hoax dan Tidak Benar

SIM (Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bila informasi yang beredar di masyarakat terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis adalah hoax atau tidak benar.

Penegasan ini disampaikan langsung Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi. Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan layanan-layanan kepolisian.

Baca Juga : SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi juga menekankan bahwa sumber informasi yang kredibel terkait layanan SIM hanyalah akun-akun media sosial resmi milik Korlantas Polri dan NTMC Polri. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak resmi.

"Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” jelasnya.

Isu mengenai pembuatan SIM gratis sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari Korlantas Polri, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa informasi tersebut adalah palsu.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bila SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelas Kasubdit SIM.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Dimana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.

Baca Juga : Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus

“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ungkapnya.

Pentingnya SIM tidak hanya sebagai bukti kekampuan mengemudi, tetapi juga sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum seperti penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data SIM sangat penting.

“Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau pepenyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya

Tags:

#SIM ASEAN #SIM Indonesia #SIM C1

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan