Cara Kerja Tilang Sistem Poin, SIM akan Dicabut Bila Pengendara Lakukan Ini

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 09 Januari 2025
Cara Kerja Tilang Sistem Poin, SIM akan Dicabut Bila Pengendara Lakukan Ini

Tilang dengan sistem poin (Korlantas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Siap diterapkan tahun ini, skema tilang dengan sistem poin yakni dengan memberikan 12 poin bagi pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bila tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report. Penerapan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga : Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Berikut Aturannya

"Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi. Akan diberlakukan juga merrit point system, artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Pengurangan Jumlah Poin

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran, yang dilakukan pengendara, dengan akumulasi total 12 poin.

"Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya. Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

Baca Juga : Honda NT1100 Police: Motor Baru Seharga Rp230 Juta untuk Polisi AS

"Apabila terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

Tags:

#SIM C1

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan