
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara ASEAN Mulai Juni 2025


SIM Indonesia (Humas Polri)
KabarOto.com - Mendapat pengakuan dari luar negeri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara ASEAN mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Beberapa negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia ialah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
Baca Juga : Tak Perlu Antri, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Baca Juga : Ada Toleransi Selama Setahun, Segini Biaya Pembuatan SIM C1
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan, untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Tags:
#SIM C1