Mudah, Berikut Panduan dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Senin, 05 Mei 2025
Mudah, Berikut Panduan dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru

Foto: SIM (Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk kemudahan saat harus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa mengurus dokumen secara online dari mana saja.

Perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat dokumen baru dengan datang langsung ke SATPAS.

Baca Juga : Korlantas Polri Pastikan Informasi SIM Gratis adalah Hoax dan Tidak Benar

Karena itu, pastikan seluruh data dan dokumen yang Anda unggah benar dan sesuai dengan persyaratan agar permohonan tidak ditolak. Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).

Untuk lebih jelasnnya, berikut panduan saat harus perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

2. Registrasi:

  • Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone Anda pada kolom yang tersedia.
  • Anda akan menerima kode OTP melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut.
  • Buat PIN keamanan dan konfirmasi PIN Anda.
  • Lengkapi profil Anda di menu "Profil" dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness (mengikuti arahan di aplikasi untuk memastikan Anda adalah pemilik e-KTP).

3. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital:

  • Foto e-KTP.
  • Foto SIM lama Anda.
  • Foto tanda tangan Anda di atas kertas putih dengan tinta tebal.
  • Pas foto terbaru Anda dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie).
  • Hasil Tes Kesehatan Elektronik (RIKKES): Anda perlu melakukan tes RIKKES jasmani melalui situs atau aplikasi yang terintegrasi dengan Digital Korlantas POLRI (biasanya melalui tautan di aplikasi atau Anda bisa mengaksesnya melalui browser).
  • Hasil Tes Psikologi: Anda juga perlu melakukan tes psikologi melalui aplikasi atau situs yang terintegrasi (tautan biasanya tersedia di aplikasi atau bisa diakses melalui browser).

4. Ajukan Perpanjangan SIM:

  • Pada aplikasi Digital Korlantas POLRI, pilih menu "SIM".
  • Pilih opsi "Perpanjangan SIM".
  • Pilih golongan SIM Anda.
  • Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan persyaratan. Pastikan foto jelas dan tidak buram.
  • Pilih SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) penerbit SIM Anda saat ini.
  • Masukkan nomor rekening bank Anda untuk pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM Anda ditolak karena alasan tertentu.
  • Pilih metode pengiriman/pengambilan SIM. Anda bisa memilih pengiriman melalui POS Indonesia (masukkan alamat pengiriman yang lengkap dan benar) atau mengambil langsung di SATPAS yang Anda pilih.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan (biasanya melalui virtual account BNI).

Baca Juga : SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

5. Pantau Status Transaksi:

  • Anda dapat memeriksa status transaksi perpanjangan SIM Anda secara berkala di menu "Transaksi" dalam aplikasi.

6. Penerimaan SIM:

  • Jika Anda memilih pengiriman melalui POS Indonesia, tunggu SIM baru Anda dikirimkan ke alamat yang Anda masukkan.
  • Jika Anda memilih pengambilan langsung di SATPAS, datanglah ke SATPAS yang Anda pilih sesuai dengan informasi status transaksi di aplikasi, dengan membawa e-KTP dan SIM lama Anda.

7. Konfirmasi Penerimaan:

  • Setelah SIM baru Anda terima, lakukan konfirmasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas POLRI. SIM baru Anda akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol Perbarui di aplikasi.

Biaya Perpanjangan SIM (per Mei 2025):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya lain mungkin dikenakan untuk tes kesehatan, psikologi, pengemasan, dan pengiriman (jika memilih opsi pengiriman).

Tags:

#SIM Indonesia #SIM ASEAN #SIM C

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan