SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

M. Sigit
M. Sigit
Rabu, 23 April 2025
SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Ilustrasi SIM C (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) terhitung mulai Juni 2025.

Kebijakan ini berlaku setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. Nantinya, ini akan berlaku untuk pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Dengan adanya kebijakan ini, akan memudahkan warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN, tanpa harus mengurung SIM internasional untuk mengenderi sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus

Ilustrasi berkendara sepeda motor

Desain SIM Baru

Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan menjadi Langkah awal menuju pengakuan lebih luas di masa depan.

Pembaruan SIM juga diikuti dengan adanya desain baru. Di mana, SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.

Hal tersebut akan disebut akan memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Sistem Poin, SIM akan Dicabut Bila Pengendara Lakukan Ini

Berlaku di 8 Negara ASEAN

Melansir laman Media Hub Humas Polri, ada 8 negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:

  1. Thailand
  2. Laos
  3. Filipina
  4. Vietnam
  5. Brunei Darussalam
  6. Myanmar
  7. Malaysia
  8. Singapura

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Terbaru, BPJS Kesehatan Harus Aktif

Tags:

#SIM ASEAN #SIM Indonesia #Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan