SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025


Ilustrasi SIM C (Foto: Istimewa)
KabarOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) terhitung mulai Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. Nantinya, ini akan berlaku untuk pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
Dengan adanya kebijakan ini, akan memudahkan warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN, tanpa harus mengurung SIM internasional untuk mengenderi sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus

Desain SIM Baru
Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan menjadi Langkah awal menuju pengakuan lebih luas di masa depan.
Pembaruan SIM juga diikuti dengan adanya desain baru. Di mana, SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.
Hal tersebut akan disebut akan memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.
Baca Juga: Cara Kerja Tilang Sistem Poin, SIM akan Dicabut Bila Pengendara Lakukan Ini
Berlaku di 8 Negara ASEAN
Melansir laman Media Hub Humas Polri, ada 8 negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Terbaru, BPJS Kesehatan Harus Aktif
Tags:
#SIM ASEAN #SIM Indonesia #Surat Izin Mengemudi (SIM)