Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 05 November 2024
Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru

BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM (BPJS-Kesehatan)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Berlaku di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Telah diterapkan sejak 1 November 2024, uji coba ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Baca Juga : Berlaku Secara Nasional, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, uji coba secara nasional merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David melalui keterangan resminya.

Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

  • Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga : Ducati Umumkan Mesin V-Twin Baru, Simak Keunggulannya

Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Tags:

#BPJS Kesehatan #Surat Izin Mengemudi (SIM)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan