Harus Punya BPJS Kesehatan, Catat Biaya Pembuatan SIM November 2024


Biaya Pembuatan SIM November 2024 (Humas Polri)
KabarOto.com - Merupakan perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengendara perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk adanya syarat baru yakni BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.
Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Baca Juga : Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba secara nasional mulai berlaku pada 1 November 2024. Hal ini merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David melalui keterangan resminya.
Terbagai menjadi beberapa golongan, pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada ujian praktik dan teori, karena disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.
Tekait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan biaya mulai dari Rp 50 ribu.
Baca Juga : Berlaku Secara Nasional, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM C I Rp 100 ribu
- SIM C II Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM D I Rp 50 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Tags:
#BPJS Kesehatan #BPJS Kesehatan Syarat Pengurusan Surat Kendaraan