Berlaku Secara Nasional, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 05 November 2024
Berlaku Secara Nasional, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024

BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berlaku di seluruh Indonesia, uji coba ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba secara nasional mulai berlaku pada 1 November 2024. Hal ini merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David melalui keterangan resminya.

David juga mengungkapkan, selama masa uji coba nasional, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iurannya atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Selama uji coba secara nasional, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Tags:

#BPJS Kesehatan

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan