BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru


SIM (Humas Polri)
KabarOto.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal Agustus 2024 memiliki beberapa syarat yang perlu dilampirkan pemohon, salah satunya memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.
Berlaku sejak awal Juli 2024, uji coba ini akan dilakukan hinga 30 September 2024 mendatang. Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah menerapkan nomor pada SIM sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga : Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perlu mempersiapkan beberapa dokumen, KabarOto telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga : Tak Perlu Antri, Perpanjang SIM Saat Ini Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.
Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Tags:
#Syarat Perpanjangan SIM