POPULAR STORIES

Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak

Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak SIM A dan C

KabarOto.com - Harus selalu dibawa ketika berkendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan perlengkapan wajib dan identitas diri. Selalu berada di dalam tas atau dompet, pemilik sering kali kehilangan atau mengalami kerusakan SIM.

Tak membutuhkan calo, pengurusan SIM bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mempersiapkan beberapa berkas dan biaya. Sebelum menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen penting agar tidak mengalami kesulitan ketika melakukan pengurusan SIM baru.

Baca Juga : Debat Cawapres Singgung Baterai LFP, Simak Kepanjangannya dan Mobil Listrik yang Menggunakan

Tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian
  • Fotokopi SIM hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Usai mempersiapkan dokumen, pemohon bisa datang ke Satpas terdekat, lalu isi formulir pendaftaran dan berikan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.

Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk SIM baru. Usai melakukan melakukan hal tersebut, peohon bisa menunggu SIM baru selesai.

Baca Juga : Federal Oil Kembali Sponsori Gresini Racing MotoGP untuk Musim 2024

Terdapat sejumlah biaya yang perlu dibayarkan untuk mendapat SIM baru, berikut daftarnya

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000