Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Sabtu, 28 Desember 2024
Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru

Layanan perpanjang SIM (Korlantas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa melakukan perpanjangan di seluruh pelayanan Samsat resmi terdekat hingga 3 Januari 2025 mendatang.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Bagi pemilik SIM yang mati pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 tidak bisa melakukan perpanjangan, karena pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan penerbitan SIM telah dibuka kembali sejak 27-31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025. SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk lebih jelasnya berikut syarat perpanjangan SIM :

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
  • Bukti tes psikologi (bisa dilakukan secara online di ePPsi SIM)
  • Formulir pengajuan perpanjang SIM yang telah diisi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Baca Juga : Tempuh Perjalanan Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Sobat Bikers Baiknya Simak Tips Ini

Sebagai informasi, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Tags:

#Perpanjang SIM #Persyaratan Pembuatan SIM #Biaya Perpanjang SIM

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan