#Persyaratan Pembuatan SIM

Proses Bikin SIM Truk B1 dan B2 Sulit, Ini Caranya Agar Bisa Lulus
OtoTips Minggu, 02 Februari 2025
Diketahui, untuk mengemudikan truk terdapat dua jenis SIM yaitu SIM B1 atau SIM B2. Dimana, kedua jenis SIM ini tentunya memiliki perbedaan dalam hal jenis truk yang boleh dikendarai, seperti bobot truk yang beragam mulai dari light duty hingga heavy duty.

Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu
Kamis, 02 Januari 2025
Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan. Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat serta biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru
News Sabtu, 28 Desember 2024
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa melakukan perpanjangan di seluruh pelayanan Samsat resmi terdekat hingga 3 Januari 2025 mendatang.

Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Syarat Pembuatan SIM Mulai Juli 2024
News Selasa, 02 Juli 2024
Selain syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Syarat ini mulai diuji coba pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun
Tips Motor Selasa, 23 April 2024
Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.

SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 20 April, Simak Syaratnya
News Selasa, 16 April 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
News Selasa, 09 April 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak
News Selasa, 23 Januari 2024
Harus selalu dibawa ketika berkendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan perlengkapan wajib dan identitas diri

Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu
News Kamis, 11 Januari 2024
Merupakan perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa syarat, biayanya di awal tahun 2024 ini muli Rp 50 sampai 120 ribu.

Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri
News Selasa, 20 Juni 2023
Korlantas Polri akhirnya menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat Pembuatan SIM, Nantinya Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi
News Selasa, 20 Juni 2023
Persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya akan bertambah lagi. Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.