Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Syarat Pembuatan SIM Mulai Juli 2024

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 02 Juli 2024
Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Syarat Pembuatan SIM Mulai Juli 2024

Syarat terbaru pembuatan SIM. (Foto: Humas Polri)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Selain syarat-syarat yang sudah ditetapkan, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif. Persyaratan ini akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Ada 7 wilayah di Indonesia yang akan menerapkan aturan ini, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga : Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk

Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga : Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri

Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Tags:

#Persyaratan Pembuatan SIM

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan