POPULAR STORIES

Biaya Pembuatan SIM Di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu

Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu Ujian praaktek pembuatan SIM (Foto : Istimewa)

KabarOto.com- Merupakan perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa syarat, biayanya di awal tahun 2024 ini muli Rp 50 sampai 120 ribu.

Terbagai menjadi beberapa golongan, pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada ujian praktik dan teori, karena disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.

Baca Juga : SIM Mati Saat Libur Nataru, Bisa Perpanjang Tanpa Ikut Ujian Teori dan Praktik

Agar lebih jelas, KabarOto telah merangkum tahapan yang harus diikuti untuk mendapatkan SIM.

  1. Datang ke Satpas terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.
  2. Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  3. Meski tidak diwajibkan, sebaiknya bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku

Tekait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan biaya mulai dari Rp50 ribu.

  • SIM A Rp 120 ribu
  • SIM B I Rp 120 ribu
  • SIM B II Rp 120 ribu
  • SIM C Rp 100 ribu
  • SIM C I Rp 100 ribu
  • SIM C II Rp 100 ribu
  • SIM D Rp 50 ribu
  • SIM D I Rp 50 ribu

Baca Juga : Melihat Lebih Dekat Materi Ujian SIM Berbentuk Sirkuit

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.