POPULAR STORIES

SIM Mati Saat Libur Nataru, Bisa Perpanjang Tanpa Ikut Ujian Teori Dan Praktik

SIM Mati Saat Libur Nataru, Bisa Perpanjang Tanpa Ikut Ujian Teori dan Praktik Ilustrasi SIM (Foto: Kabaroto)

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, sehingga tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian lagi.

Dispensasi ini berlaku khusus selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru masih bisa diperpanjang.

Perlu diketahui, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Baca Juga: Hyundai Palisade Dilengkapi Sistem Navigasi Baru, Intip Detailnya

Ilustrasi perpanjangan SIM keliling

Namun, saat libur Nataru diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati pada 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember - 1 Januari 2024 tidak perlu ikut ujian teori dan prakik.

Sebagai informasi, Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Baca Juga: Alasan Honda EM1 E: Punya Kecepatan Maksimal 45 Kpj

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu (27 Desember 2023). SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.