Ada Syarat Baru, Berikut Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
Ujian SIM (Korlantas Polri)
KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk adanya syarat baru yakni BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.
Berlaku di 7 wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), persyaratan ini akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Baca Juga : Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Syarat Pembuatan SIM Mulai Juli 2024
Terbagai menjadi beberapa golongan, pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada ujian praktik dan teori, karena disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.

Tekait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan biaya mulai dari Rp 50 ribu.
Baca Juga : Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM C I Rp 100 ribu
- SIM C II Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM D I Rp 50 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Tags:
#Syarat Perpanjangan SIM