#Syarat Perpanjangan SIM
Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan Terlewat, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis
Oto News   Jumat, 27 Juni 2025
Memiliki masa berlaku, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun. Tidak perlu menunggu hingga batas akhir masa berlaku, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri memberikan kemudahan dengan memperbolehkan perpanjangan SIM dilakukan lebih awal, bahkan hingga tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru
News   Rabu, 14 Agustus 2024
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal Agustus 2024 memiliki beberapa syarat yang perlu dilampirkan pemohon, salah satunya memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.
Ada Syarat Baru, Berikut Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
Ada Syarat Baru, Berikut Biaya Pembuatan SIM di Indonesia
News   Jumat, 05 Juli 2024
Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk adanya syarat baru yakni BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.
Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun
Wajib Tahu Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun
Tips Motor   Selasa, 23 April 2024
Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.
SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 20 April, Simak Syaratnya
SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang Hingga 20 April, Simak Syaratnya
News   Selasa, 16 April 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
Jangan Panik, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
News   Selasa, 09 April 2024
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Mudah, Begini Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak
News   Selasa, 23 Januari 2024
Harus selalu dibawa ketika berkendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan perlengkapan wajib dan identitas diri
Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu
Biaya Pembuatan SIM di Awal 2024, Mulai Rp 50 Ribu
News   Kamis, 11 Januari 2024
Merupakan perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa syarat, biayanya di awal tahun 2024 ini muli Rp 50 sampai 120 ribu.
SIM Mati Saat Libur Nataru, Bisa Perpanjang Tanpa Ikut Ujian Teori dan Praktik
SIM Mati Saat Libur Nataru, Bisa Perpanjang Tanpa Ikut Ujian Teori dan Praktik
News   Selasa, 26 Desember 2023
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, sehingga tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian lagi.
SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Persyaratannya
SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Persyaratannya
News   Selasa, 27 Juni 2023
Suarat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati ternyata bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu. Misalnya, SIM mati bertepatan dengan libur Lebaran Idul Adha.