POPULAR STORIES

SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Persyaratannya

SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Persyaratannya Ilustrasi perpanjangan SIM (Foto: NTMC Polri)

KabarOto.com - Suarat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati ternyata bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu. Misalnya, SIM mati bertepatan dengan libur Lebaran Idul Adha.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama libur Lebaran Idul Adha pada 28, 29, dan 30 Juni. Di mana, Kepolisian memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut.

Kebijakan tersebut tercantum pada Surat Telegram Kapolri kepada Kapolda di seluruh Indonesia. Surat Telegram ini bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dengan tanggal 21 Juni 2023.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIM, Nantinya Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi

Ilustrasi tes pembuatan SIM

Dalam Surat Telegram ini disebutkan bahwa pelayanan perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru libur selama periode cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan SIM, diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A (mobil) senilai Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000.

Baca Juga: Tes Angka 8 Dan Zig Zag Saat Pembuatan SIM Akan Dikaji Ulang

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C membutuhkan:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku

  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi